Kapolri Desak Kapolda Berantas dan Tangkap Pelaku 303, Sementara di NTT Segala Perjudian Masih Marak

- 19 Agustus 2022, 23:29 WIB
Aksi perjudian jenis Bola Guling di Pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara, Wilayah Hukum Polres TTS dan Polda NTT
Aksi perjudian jenis Bola Guling di Pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara, Wilayah Hukum Polres TTS dan Polda NTT /Viktory News/NTT

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas perjudian.

Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian.

Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.

Baca Juga: Timnas Sepak Bola U-16 Terima Bonus dari Presiden Jokowi

Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.

Itu artinya, polisi wajib memberantas aktivitas perjudian baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

Akan tetapi berbeda dengan perjudian di Nusa Tenggara Timur baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi adalah APH melalui sejumlah geng bandar.

Baca Juga: Timsus Temukan 2 Bukti Vital Termasuk CCTV, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan

Faktanya, permainan judi seperti bola guling, kuru-kuru, dan sabung ayam semakin marak di berbagai pasar tradisional di Kabupaten TTS, NTT.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah