VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas perjudian.
Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian.
Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.
Baca Juga: Timnas Sepak Bola U-16 Terima Bonus dari Presiden Jokowi
Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.
Itu artinya, polisi wajib memberantas aktivitas perjudian baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Akan tetapi berbeda dengan perjudian di Nusa Tenggara Timur baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi adalah APH melalui sejumlah geng bandar.
Baca Juga: Timsus Temukan 2 Bukti Vital Termasuk CCTV, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan
Faktanya, permainan judi seperti bola guling, kuru-kuru, dan sabung ayam semakin marak di berbagai pasar tradisional di Kabupaten TTS, NTT.