Tahun 2023 Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

- 6 Agustus 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Untuk informasi, tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.

Tidak hanya itu, tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Baca Juga: Viral di Twitter, Diduga Telah Terjadi Penggusuran Paksa Rumah Ibadah di Bulungan 

Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Demikian seputar penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah