VOX TIMOR - Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya.
Kemenpan RB telah secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga: KGBN Ende: Guru Dituntun Siap Belajar
Sebenarnya ada syarat yang harus dinilai dalam proses pendataan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Telah terbit Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.