Tahun 2023 Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

- 6 Agustus 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

VOX TIMOR - Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya.

Kemenpan RB telah secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: KGBN Ende: Guru Dituntun Siap Belajar

Sebenarnya ada syarat yang harus dinilai dalam proses pendataan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Telah terbit Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil didata apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
 
Sementara surat edaran terbaru Kemenpan RB tersebut membahas tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
 

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pada Instansi Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Batas waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x