Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

- 5 Agustus 2022, 19:39 WIB
Peluang guru honorer semakin terbuka menjadi ASN pada PPPK 2022, setelah adanya suatu himbauan dari Kemdikbud
Peluang guru honorer semakin terbuka menjadi ASN pada PPPK 2022, setelah adanya suatu himbauan dari Kemdikbud /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

VOX TIMOR - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta para guru honorer tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. 

Ketentuan dari Kemdikbud tersebut mengatur penempatan guru honorer di sekolah induk dalam seleksi PPPK guru 2022.

Kemdikbud memberikan ketentuan resmi dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Baca Juga: Meriahkan Festival Kopi Manggarai, Rumah Baca Aksara Gelar Ngobrol Santai Seputar Kopi 

Ketentuan tersebut berada di aturan Kemdikbud dan disampaikan langsung oleh Ditjen GTK Kemdikbud, yaitu Iwan Syahril.

Pihaknya menjelaskan bahwa total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda dalam PPPK 2022 adalah sejumlah 343.631 dan sudah termasuk guru agama.

Kemudian untuk kebutuhan formasi PPPK guru 2022 akan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 dengan formasi PPPK 2022 sebesar 970.410 formasi sudah termasuk guru agama.

Kementerian Keuangan juga menerangkan bahwa sudah ada anggaran dana yang dialokasikan untuk formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Milik Andmesh Kamaleng Saat Ekaristi, OMK di NTT Minta Maaf Soal Video Viral

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x