Selanjutnya paaa 23 Desember 2009, warga bersama ketua adat Kabupaten Bulungan menemui Dandim 0903/TSR dan dianjurkan agar pak Bupati menyurati Panglima Kodam VI/TPR bahwa Bapak Bupati menyetujui pnyelesaian tanah warga mengacu pada solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling.
Sedangkan pada 28 Maret 2018, warga keembali bersurat ke Bupati Bulungan, perihal penyelesaian lahan warga Gunung Serian dengan TNI-AD dan tidak ada penyelesaian dari Pemda.
Baca Juga: Festival Kopi Manggarai Terobosan Menarik Wisatawan
Terakhir, pada 26 Juli 2022 tanpa dasar putusan pengadilan atau alasan hak, TNI AD menggusur atau mengeksekusi bangunan warga Desa Gunung Seriang.***