Dandim 0903 Gusur Paksa Rumah Ibadah di Kalimantan Utara, Berikut Kronologinya

- 6 Agustus 2022, 16:11 WIB
Dugaan Penggusura Paksa Rumah Ibadah
Dugaan Penggusura Paksa Rumah Ibadah /Tangkapan Layar/Twitter

Pada tahun 2004, karena Pemda Bulungan tidak merespon surat 22 Desember 2002, maka warga menyampiakn lagi surat yang sama.

Sementara pada 2 Maret 2007, TNI-AD memasang plang berdasarkan hak pakai, NO 3SK.GUB.KOH TKT/ KALTIM NO SK 37 HP -BUL06 -  1983.

Pada 4 Maret 2007, warga menyurati Bupati dan memohon menyelesaikan masalah tanah tersebut.

Baca Juga: Festival Kopi Manggarai Terobosan Menarik Wisatawan

Berlanjut pada tahun 2007, saat pertemuan yang dihadiri Bupati, Ketua DPR Kabupaten Bulungan yang turut hadir juga warga. Disetujui solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling dan mengusahakn tanah pengganti di lokasi lain untuk TNI-AD.

Dan pada 31 Juli 2008, warga berhasil menemui Dandim 0903 Bulungan, Bupati, Ketua DPR secara terpisah dan disepakati solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling.

Pada 3 September 2009, warga kembali menemui Bupati dan dianjurkan untuk menghadap langsung ke Dandim 0903 Bulungan.

Hasilnya, pada 4 September 2009. warga berhasil menemui Dandim 0903 Bulungan dan mengacu pada solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling.

Baca Juga: Festival Kopi Manggarai Terobosan Menarik Wisatawan

Pada 15 Oktober 2009, Pemda Bulungan bersurat kepada  Dandim 0903/TSR Nomor surat 590/235/Tapem-x/2009, perihal informasi hasil pertemuan 4 September 2009.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah