Pilkades Malaka: Petahana Ada Temuan Dilarang Calon Kades? Berikut Alasannya

- 28 Juli 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

VOX TIMOR - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran, Bupati Malaka Jemput Anggaran 11 Miliar Untuk Bangun Perpustakaan

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.

Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka nomor 31 Tahun 2022, paragraf 1 pasal 17 menjadi persyaratan khusus bagi mantan Kepala Desa yang ingin calon lagi.

"Kades petahana. Telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan dan tidak sedang menjalani tuntutan ganti kerugian negara atau daerah. Jika kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," demikian bunyi paragraf 1 pasal 17 tentang persyaratan calon kepala desa.

Bupati Malaka

Bupati Malaka sebelumnya menyinggung Pilkades serentak di tahun 2022.

“Pilkades dimajukan tahun ini pada bulan Juni – Juli. Mohon agar siapkan diri bagi masyarakat yang mau maju sebagai calon desa,” ungkap Bupati Simon.

Baca Juga: Pengolahan Padi Menjadi Beras, Berikut 6 Tahap Produksi Beras Hingga Dikemas

Untuk mewujudkan Malaka yang bersih dan bebas korupsi, Bupati Simon juga menegaskan, ada kriteria khusus untuk para calon desa di Kabupaten Malaka.

“Pastinya bahwa kades yang ada temuan penyelewengan dana desa akan dicoret untuk tidak ikut berkompetisi di Pilkades,” tegas Simon.

Temuan Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Inspektorat gencar melakukan audit untuk mendukung program pemberantasan korupsi Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Kim Taolin (SNKT) ini. 

Baca Juga: Video Mesum Oknum Guru SD Viral Lagi, Pemeran Lelaki Berstatus PNS dan Perempuan PPPK

Inspektorat Malaka gelar rapat di Kantor Camat Rinhat guna melaksanakan tindak lanjut audit di seluruh desa di kecamatan itu.

Diketahui, dugaan penyelewengan dana desa seluruh Kecamatan Rinhat sebesar 1,7 Miliar.

Daftar nama desa dan sekolah rekomendasi  temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka wilayah Kecamatan Rinhat yaitu:

Baca Juga: Pengolahan Padi Menjadi Beras, Berikut 6 Tahap Produksi Beras Hingga Dikemas

Desa Niti (tahun pemeriksaan 2021), Desa Wekmidar (tahun pemeriksaan 2019), Desa Nanin (tahu pemeriksaan 2019), Desa Alala (tahun pemeriksaan 2019), Desa Oekmurak (tahun pemeriksaan 2019)

Desa Naiusu (tahun pemeriksaan 2019), Desa Saenama (tahun pemeriksaan 2019), Desa Boen (tahun pemeriksaan 2019), Desa Wekeke (tahun pemeriksaan 2019), Desa Nabutaek (tahun pemeriksaan 2019).

Desa Tafuli (tahun pemeriksaan 2019), Desa Webetun (tahun pemeriksaan 2019), Desa Nabutaek (tahun pemeriksaan 2018), SDK Lotas (tahun pemeriksaan 2018), SDK Lotas (tahun pemeriksaan 2018), SDK Nabutaek (tahun pemeriksaan 2018), Desa Oekmurak (tahun pemeriksaan 2017).

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Kekasihnya Dito Mahendra

Desa Tafuli (tahun pemeriksaan 2017), Desa Wekeke (tahun pemeriksaan 2017), Desa Wekmidar (tahun pemeriksaan 2017), Desa Naet (tahun pemeriksaan 2017), Desa Boen (tahun pemeriksaan 2017), Desa Weain (tahun pemeriksaan 2017),  Desa Alala (tahun pemeriksaan 2017), Desa Boen (tahun pemeriksaan 2016) dan Desa Nanebot (tahun pemeriksaan 2016).***








Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah