Tenaga Honorer di Papua Langsung Diangkat Jadi ASN, Berikut Alasannya

- 11 Juli 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Ilustrasi 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/

Baca Juga: Pilkada Malaka 2024, Simon dan Kim Berpotensi Pecah Kongsi? Ini Kata Pengamat Politik

Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.

PPPK.

"Jadi, ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima.

Baca Juga: Kisah Pilu Pria yang Ditinggal Istrinya Selingkuh Untuk Kali Kedua

Akan adanya pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua ini, menjadi angin segar bagi para honorer K2 di daerah setempat. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah