Di mana, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan usulan tersebut selaras dengan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Kata Ahmad, semangat tersebut adalah dengan mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Arawinda Kirana Dituding Jadi Pelakor, Disebut 3 Kali Berhubungan Badan Dalam Kamar Istri Sah
Sementara khusus untuk honorer K2, Lanjut Bima mengatakan apakah hanya orang Papua atau non-OAP bisa diangkat semua menjadi PNS atau tidak, diserahkan teknisnya kepada BKN.
Bima pun menjelaskan jika honorer K2 di Papua terdiri atas OAP dan non -OAP. Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya.
Berikut beberapa penambahan pasal dalam RUU yang disepakati pada Pembentukan Provinsi baru pemekaran Papua:
Baca Juga: Arawinda Kirana Dituding Jadi Pelakor, Disebut 3 Kali Berhubungan Badan Dalam Kamar Istri Sah
Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua bisa dilakukan dengan penerimaan.
CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.