Tok! DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Demi Jaminan Hak Rakyat Dalam Pemerataan Pembangunan

- 1 Juli 2022, 09:04 WIB
Indonesia memiliki 3 provinsi baru di Papua.
Indonesia memiliki 3 provinsi baru di Papua. /Fazriel Dhany/Instagram @dpr_ri

VOX TIMOR - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Melansir dpr.go.id, UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Baca Juga: KASN Susun Konsep Penanganan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Dengan Bawaslu

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Juni 2022.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira, Setiap ASN Akan Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja Pada 1 Juli Besok

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Malaka Diguyur Hujan Sejak Dini Hari Hingga Sekarang,Warga di DAS Sungai Benenain Diminta Waspada

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum.

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Bupati Malaka Pantau Sejumlah Lokasi Rawan Banjir

 “Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Baca Juga: Malaka Diguyur Hujan Sejak Dini Hari Hingga Sekarang,Warga di DAS Sungai Benenain Diminta Waspada

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x