Berdirinya Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Menanti Keputusan RUU Paripurna DPR RI

- 24 Juni 2022, 00:21 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

VOX TIMOR - Jejak perjuangan berdirinya Provinsi Kepulauan Flores (PKF) hingga kini telah memakan waktu lebih dari 67 tahun.

Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Propinsi Kepulauan Flores (P4KF), Kabupaten Ende adalah Antonius Yohanes Bata.

Publik tentu bertanya - tanya sudah sejauh mana, wacana ini bergulir.

Baca Juga: RUU Pemekaran 5 Provinsi Dapat Mempercepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat, Termasuk di NTT

Sedangkan penyerahan aspirasi dari Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores Kepulauan (P4KF) kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT sudah dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Aspirasi pembentukan provinsi Kepulauan Flores tersebut, sempat redup pasca dibatalkannya kongres III di Kabupaten Ende 2021, akibat pandemi Covid-19.

RUU Pemekaran 5 Provinsi

Rencana pembentukan Provinsi Flores yang terpisah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Viral di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima Belis 2 Miliar

Pasalnya, Komisi II DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II.

RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi menanti keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: Viral di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima Belis 2 Miliar

Keputusan yang dinantikan tersebut, msrupakab babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Keputusan untuk membawa RUU 5 Provinsi ke tahap kedua disepakati setelah mendengar pandangan mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Begini Kronologinya

Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

"Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," ungkap Teddy.

Baca Juga: Malam Pertama Marshel Widianto dan Celine Evangelista, Rencananya Duluan Buka Baju?

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Begini Kronologinya

Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan.

Sekedar informasi, dasar hukum pembentukan Provinsi NTT saat ini masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).

Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: FBN: NasDem Malaka Target Enam Kursi di Pileg 2024

UU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x