Komisi II DPR Menyetujui RUU 5 Provinsi, Termasuk di NTT

- 23 Juni 2022, 17:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian punya jurus maut berantas korupsi di kalangan PNS yaitu dengan memenuhi kesejahteraan mereka.
Mendagri Tito Karnavian punya jurus maut berantas korupsi di kalangan PNS yaitu dengan memenuhi kesejahteraan mereka. /KEMENDAGRI

Sekedar informasi, dasar hukum pembentukan Provinsi NTT saat ini masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).

Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama

RUU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Nttexpres


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x