Komisi II DPR Menyetujui RUU 5 Provinsi, Termasuk di NTT

- 23 Juni 2022, 17:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian punya jurus maut berantas korupsi di kalangan PNS yaitu dengan memenuhi kesejahteraan mereka.
Mendagri Tito Karnavian punya jurus maut berantas korupsi di kalangan PNS yaitu dengan memenuhi kesejahteraan mereka. /KEMENDAGRI

VOX TIMOR - Rencana pembentukan Provinsi Flores yang terpisah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan dalam rapat paripurna.

Pasalnya, Komisi II DPR telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) lima provinsi untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II.

RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang

Selanjutnya Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi menanti keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Keputusan yang dinantikan tersebut, merupakan babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Baca Juga: Viral di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima Belis 2 Miliar

Keputusan untuk membawa RUU 5 Provinsi ke tahap kedua disepakati setelah melihat mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022, seperti dikutip Voxtimor dari NTT Express.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Nttexpres


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x