Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76 ,Polres Manggarai Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Satarmese
Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.
Baca Juga: Marcel Widianto; Sederhana Yang Bahagia,Celine Evangelista; Makan Dihotel Mewah Ayo
Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS mengatur pengaturan 5 provinsi tersebut pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat Kedua PKS juga memuatnya untuk memuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, "ungkap Teddy.
Ketiga, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat penting agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.
Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama
Keempat hal tersebut dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, memfasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa wilayah antar provinsi.
Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai suatu potensi wisata yang kurang tepat, karena dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama