Adaptasi Keterbukaan Informasi di Era Digital, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Pusat

- 7 Juni 2022, 22:16 WIB
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara PPID Sharing: Keterbukaan Informasi di Era Digital yang diselenggarakan secara virtual
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara PPID Sharing: Keterbukaan Informasi di Era Digital yang diselenggarakan secara virtual /menpan.go.id/

VOX TIMOR - Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas.

Berada di masa pandemi, membuat cara bekerja, berkomunikasi, dan memperoleh informasi turut berubah.

Baca Juga: Mahasiswa Faperta Universitas Timor, Promosikan Kopi Mutis di Festival Kopi Tanah Air di Jakarta

“Ini juga mengubah pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan dapat terbangun hubungan yang interaktif,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara PPID Sharing: Keterbukaan Informasi di Era Digital yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022 dengan tingkat penetrasi 73,7 persen dari total populasi.

Di saat yang sama, juga tercatat 191,4 juta pengguna media sosial di Indonesia yang mencakup 68,9 persen total populasi.

Baca Juga: Honorer Dihapus 2023, Ketua PGRI Malaka: Guru Honorer Butuh Kepastian Status Jadi PNS atau PPPK

Data tersebut menunjukkan terjadi peningkatan dalam jumlah pengguna internet maupun media sosial di Indonesia.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah