Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

- 19 Mei 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

VOX TIMOR - Pada tahun 2023 mendatang, tenaga honorer tidak akan ada lagi atau dihapus.

Hal tersebut berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT

Namun keputusan itu sebenarnya bukan sesuatu yang mendadak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Bandar Judi Kupon Putih Bermozet Ratusan Juta Asal Welak Dibekuk Jatanras Polres Manggarai

Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti,

 

“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya.

Baca Juga: Bertema Ayo Bangkit Bersama, Inilah Pedoman Susunan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2022

Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

"Ini beragam ya. Ada yang memang sudah menetapkan kebijakan honorernya enggak ada, di pemerintah daerah juga ada (yang sudah seperti itu). Juga ada yang (jumlah tenaga honorernya) menurun banyak," ungkapnya.

"Seperti di Kementerian PANRB sendiri kan kemarin bukaan untuk PPPK. Sehingga beberapa PPNPN bisa masuk," ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Malaka Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPTb

Kementerian PANRB bersama sejumlah instansi pusat seperti Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan beberapa kali menghimbau pemerintah daerah (pemda), agar terus menghitung berapa kebutuhan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer.

"Kemudian kita juga memberi keyakinan, bahwa sebetulnya ada dana transfer umum yang kemudian ditransfer oleh Kementerian Keuangan. Itu membantu di sisi gajinya," dia menambahkan.

Dari sisi Kementerian PANRB sendiri, keberadaan tenaga honorer sejak awal 2022 ini sudah hampir tidak terpakai.

Baca Juga: Bertema Ayo Bangkit Bersama, Inilah Pedoman Susunan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2022

"Kalau sampai akhir tahun lalu masih ada. Tapi sepertinya di tahun ini sudah sangat berkurang jauh, sudah sedikit sekali, dan barangkali sudah tidak ada," pungkas dia.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x