VOX TIMOR - Masa cuti bersama Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 sudah berakhir pada Jumat, 6 Mei 2022.
Kendati demikian, pemerintah akan menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Usul kebijakan WFH ASN tersebut pertama kali dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kronologi Bule Foto Bugil di Pohon Keramat Bali, Panen Kecaman, Berakhir Minta Maaf
Diketahui, puncak arus balik terjadi pada 7-9 Mei 2022.
Menanggapi usul tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo langsung sepakat.
Dia mengaminkan saran dari Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, yaitu menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran 2022.
Baca Juga: Mengutuk Para Pelaku, Bupati Malaka Meminta APH Proses Secara Hukum Kasus Pencabulan
Adapun rencana kebijakan akan diperuntukkan bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.