Ini Persyaratannya, Lowongan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi, Termasuk NTT

- 5 Mei 2022, 16:07 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. /Foto: Rahmat Bagja IG

3. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 1);

Baca Juga: KUR Pertanian Makin Diminati Petani, per Mei 2022 Tembus Rp39,337 Triliun

4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi (lampiran 2);

5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 3);

6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik;

Baca Juga: KUR Pertanian Makin Diminati Petani, per Mei 2022 Tembus Rp39,337 Triliun

7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 4);

8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama (lampiran 5);

Baca Juga: KUR Pertanian Makin Diminati Petani, per Mei 2022 Tembus Rp39,337 Triliun

9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (lampiran 6);

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bawaslu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah