Ini Persyaratannya, Lowongan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi, Termasuk NTT

- 5 Mei 2022, 16:07 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. /Foto: Rahmat Bagja IG

VOX TIMOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) tengah membuka kesempatan untuk masyarakat Indonesia menjadi bagian tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027.

Lewat pengumuman yang dipublikasikan pada 4 Mei 2022, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengajak akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat bergabung dalam Timsel untuk menyukseskan Pemilu di 2024.

Masing-masing provinsi itu, Bawaslu membutuhkan 5 orang untuk menjadi anggota timsel calon anggota Bawaslu provinsi.

Baca Juga: Real Madrid Lawan Liverpool di Final Liga Champions, Ancelotti: Bakal Jadi Laga Fantastik

Adapun ke-25 provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. 

Berikut ketentuan persyaratan bagi calon tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 30 tahun

3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bawaslu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah