VOX TIMOR - Pemerintah akan mengangkat 200 ribu lebih tenaga kesehatan (nakes) honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatannya akan dilakukan mulai tahun ini sampai 2023.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat nakes yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) alias honorer menjadi PPPK.
Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai PPPK,” ujar Menteri Budi Gunadi dikutip dari laman setkab, 3 Selasa Mei 2022.
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Kurikulum Merdeka Tidak Merugikan Sekolah
Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menkes, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Selasa, 3 Mei 2022: Waspada 30 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin
Menkes Budi Gunadi menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.