Rahmat Bagja Minta Jajaran Penyelenggara Pemilu Kuasai Aturan UU Pemilu dan UU Pilkada

- 27 April 2022, 20:02 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. /Foto: Rahmat Bagja IG

VOX TIMOR - Guna hindari salah penerapan hukum di Pemilu serentak 2024 nanti, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja, minta penyelenggara Pemilu kuasai aturan UU Pemilu dan UU Pilkada.

Hal ini disampaikan Bagja saat menjadi keynotespeaker dalam webinar dalam jaringan 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' bersama Universitas Negeri Gorontalo, Selasa 26 April 2022, sebagaimana dikutip Vox Timor dari website resmi Bawaslu RI.

Bagja meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu untuk menguasai dua peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada guna menghindari salah penerapan hukum.

Baca Juga: Real Optimis Juara Liga Champions 2021-2022, Setelah Kalah Pada Leg Pertama Bertandang ke City

Hal ini dikatakan Bagja karena, pada tahun 2024 ini akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.

"Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu", ujar Bagja.

Baca Juga: Heboh, Polda NTT Tetapkan IU Istri dari Randy Badjideh Jadi Tersangka Kasus Astri Manafe dan Lael

Lebih lanjut Bagja mengungkapkan bahwa, tak hanya cukup sampai disitu, aturan turunan kedua undang-undang tersebut seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu juga harus melalui fase harmonisasi guna menghindari salah tafsir penerapan hukum oleh penyelenggara.

"Inilah kiranya yang yang menjadi tantangan penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x