Waduh, Polri Tetapkan 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CASN 2021 Dari 10 TKP, Berikut Penyebarannya

- 26 April 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi kecurangan pemerintah soal dana JHT.
Ilustrasi kecurangan pemerintah soal dana JHT. /Pixabay/mohamed_hassan/

VOX TIMOR - Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti-KKN CASN 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin 25 April 2022 sebagaiman sebagaimana dikutip Vox Timor dari website resmi Menpan-RB.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Cair? BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

Kesepuluh daerah TKP tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Baca Juga: Kemendagri Ungkap 70 Persen Korupsi di Daerah terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Humas Men-PANRB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x