Pemerintah Modifikasi Mobilitas Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022

- 21 April 2022, 01:25 WIB
Mudik Lebaran 2022 : Siap-Siap, Berikut Persyaratan Mudik Naik Kereta Api
Mudik Lebaran 2022 : Siap-Siap, Berikut Persyaratan Mudik Naik Kereta Api //Pixabay.com/Didgamen/

VOX TIMOR - Pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini.

Tujuannya, agar aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan tren mudik lebaran, dapat terjaga dari penularan dan dapat mencegah terjadinya gelombang kasus paska periode libur panjang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah memodifikasi pergerakan arus mudik.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pegawai yang Bekerja di Instansi Daerah, Pecairan THR dan Gaji ke-13 Akan Dipercepat

Termasuk menegakkan disiplin protokol kesehatan agar perayaan Lebaran 2022 berlangsung aman dari risiko penularan COVID-19.

"Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres Wonogiri Dikabarkan Ditembak Oknum Anggota Resmob Polresta Solo

Wiku mengatakan ada empat aspek aktivitas masyarakat yang diatur, di antaranya syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan memenuhi vaksinasi dengan ketentuan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah dibooster atau dosis penguat dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

Selain itu, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kamis 21 April 2022, Pemilik Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Akan Mendapat Keuntungan

Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, kata Wiku, wajib menyertakan hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi.

"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres Wonogiri Dikabarkan Ditembak Oknum Anggota Resmob Polresta Solo

Pemerintah juga mengatur syarat kedatangan luar negeri untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan pekerja migran Indonesia.

Menurut Wiku PPLN wajib mengunduh PeduliLindungi dan mengisi data dasar. Terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura di Provinsi Kepulauan Riau.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah