Kabar Gembira Bagi Pegawai yang Bekerja di Instansi Daerah, Pecairan THR dan Gaji ke-13 Akan Dipercepat

- 20 April 2022, 22:42 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

VOX TIMOR - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai yang bekerja di instansi daerah.

Dirjen Keuda, Agus Fatoni menyampaikan percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Sebagaimana dikutip Vox Timor dari Antara, saat menjadi pembicara pada Webinar Series Keuda Update Ke-16 di Jakarta, Rabu 20 April 2022, Fatoni menjelaskan setiap kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan dimaksud tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Aksi 21 April 2022 Bawa Isu ‘Rezim Jokowi-Maaruf Amin Gagal Mensejahterakan Rakyat’, Ini 10 Tuntutannya

Bahkan dirinya menerangkan, jika daerah yang belum menyediakan atau anggaran belum cukup dalam APBD Tahun anggaran (TA) 2022, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022.

"Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022", jelas Fatoni.

Baca Juga: Besok, 21 April 2022 BEM UI Demo di Patung Kuda, Ini Tuntutannya

Ia menerangkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.

Ia menambahkan, dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x