Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022, Cek Syarat Beserta Hak dan Kewajiban Penerimanya!

- 19 April 2022, 02:50 WIB
Ilustrasi meteran listrik. Untuk ringankan beban rakyat saat pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia memberi diskon tarif listrik hingga 40 persen selama tiga bulan.
Ilustrasi meteran listrik. Untuk ringankan beban rakyat saat pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia memberi diskon tarif listrik hingga 40 persen selama tiga bulan. /Foto: Antara Foto / M Agung Rajasa/

VOX TIMOR - Tak semua orang dapat memperoleh bantuan pasang baru listrik gratis 2022. 

Orang tersebut haruslah memenuhi syarat berdasarkan peraturan menteri ESDM. 

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut tentang syarat program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2022 tersebut, kewajiban penerima bantuan, serta ragam bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Video Viral! Seorang Gadis Diduga Digorok Ibunya Sendiri, Begini Ceritanya

Yuk, langsung saja kita intip apa dan bagaimana cara pasang listrik gratis 2022!

Syarat Pasang Listrik Gratis 2022

Baca Juga: Tsamara Amany Mundur dari PSI, Grace Natalie Sampaikan Perpisahan

BPBL 2022 diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM RI) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Baca Juga: Politisi Cantik Tsamara Amany Mendadak Pamit dari PSI: Saya Merasa Menemukan Perjalanan Baru

Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang berhak mendapatkan BPBL.

Baca Juga: BMKG: Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pada Selasa, 19 April 2022

Selain itu, Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Cita-Citanya, PSI akan Mencalonkan Tsamara menjadi Gubernur Jakarta, Tsamara Amany Keluar dari PSI

Tidak tercatat sebagai salah satu pelanggan PT PLN (Persero); Mempunyai domisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dari PT PLN (Persero) tanpa adanya perluasan jaringan; 

Baca Juga: Catat! Mendagri Instruksikan Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran

Termasuk dalam daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial; 

Mempunyai domisili di daerah 3K (terluar, terdepan, dan tertinggal); dan/ atau dinyatakan layak menerima BPBL berdasar validasi kepala desa/ lurah atau pejabat setingkat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2022: Amar Manfaatkan Kecelakaan Al untuk Menangkan Hak Asuh Reyna

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan pemasangan listrik gratis 2022.

Kewajiban Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis 2022

Baca Juga: Zodiak 19 April 2022, Leo Jangan Menyalahgunakan Kepercayaan, Bagaimana Zodiakmu

Sementara itu, penerima bantuan pasang baru listrik gratis 2022 juga harus memahami jika nantinya akan memiliki sejumlah kewajiban. 

Kewajiban tersebut diatur pada pasal 13 dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.

Kewajiban tersebut antara lain:

Baca Juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Senin, 18 April 2022: Fortune, Bimoli hingga Sania

Harus memelihara serta merawat instalasi tenaga listrik, tidak memperjualbelikan dan/ atau memindahtangankan BPBL tersebut kepada pihak lain.

Ragam Bantuan Pasang Baru Listrik 2022

Baca Juga: Semifinal Playoff Ukraina versus Skotlandia Ditetapkan, Bagaimana Dengan Rusia?

Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) atau yang sering disebut oleh masyarakat dengan bantuan pasang listrik gratis 2022 notabene adalah bantuan pemasangan listrik bagi rumah tangga yang tidak mampu. Bantuan tersebut meliputi:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa, 19 April 2022

instalasi tenaga listrik serta biaya pemasangannya, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), serta bantuan pengisian token listrik perdana.

Baca Juga: Pesan Terakhir Mantan Sekda Belu Kepada Wartawan, Untuk SN-KT Memimpin Malaka

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 dari Peraturan Menteri ESDM tersebut di atas. Pasal 10, lebih lanjut merinci instalasi tenaga listrik yang diterima atau dipasang pada rumah penerima pemasangan listrik gratis 2022, meliputi beberapa hal antara lain:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 18 April 2022: Kondisinya Makin Memburuk, Mama Rosa Kembali Alami Depresi?

1 set panel hubung bagi, meliputi 1 pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 ampere beserta kotaknya, 3 buah LED, masing-masing memiliki daya 10 watt, 3 buah fitting lampu, 1 buah kotak kontak, 2 buah saklar, meliputi 1 saklar tunggal dan 1 saklar ganda, kabel, pembumian, serta aksesoris instalasi.

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022 Ditutup 25 April 2022, Siapkan Syarat Daftarnya

Adapun PT PLN (Persero) adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program pengadaan dan pemasangan BPBL tersebut.

Baca Juga: Maudy Ayunda Sebagai Jubir G20 Indonesia Menuai Kritik, Begini Alasannya

Dalam pelaksanaannya, PT PLN (Persero) akan mendapat penggantian biaya dari pemerintah, dimana pembayaran tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Tetapkan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Periode 2022-2027, Berikut Susunannya

Demikianlah sederet informasi tentang program pemasangan listrik gratis 2022 (BPBL 2022). Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah