Pilgub NTT 2024, Bawaslu NTT Usul Anggaran Sebesar Rp376,3 Miliar

- 17 April 2022, 21:16 WIB
Bawaslu NTT usul anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp376,3 miliar
Bawaslu NTT usul anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp376,3 miliar /antara/

VOX TIMOR - Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada akan dihelat 27 November 2024.

Itu artinya, pelaksanaan Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur di NTT masih sekitar 2 tahun lagi.

Baca Juga: Berikut Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Dengan Kapal Laut

Sebagaimana dikutip dari www.enbeindonesia.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur di NTT sebesar Rp376,3 miliar kepada pemerintah provinsi setempat.

"Anggaran yang kami ajukan ini untuk mendukung berbagai kebutuhan pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur NTT yang dijadwalkan pada 27 November 2024," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,4 Triliun

Ia mengatakan pengajuan anggaran senilai Rp376,3 miliar itu berpedoman pada regulasi tentang pilkada serentak tahun 2020 sehingga belum bersifat final.

"Anggaran bisa bertambah ataupun berkurang, manakala dilakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan regulasi yang terbaru ke depan," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,4 Triliun

Ia menjelaskan jika pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, maka tahapan pilkada sudah harus dimulai 12 bulan sebelum pelaksanaan.

Semua persiapan termasuk asistensi sudah harus dimulai sejak Juni 2023 sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah harus ditandatangani oleh pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada paling lambat pada Oktober 2023.

Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: enbeindonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah