Baca Juga: Gubernur NTT Bilang, Ilmu Pengetahuan dan Moralitas Kunci Pembangunan dan Peradaban Masa Depan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Sudah Dimulai, Berikut Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan Pemilu dan pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Terbaru, CPNS 2022 Lulusan SMA, Kuotanya Sebanyak 7.080 Formasi CPNS
Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan Pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.
“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” imbuhnya.
Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan pilkada serentak 2024.