Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

- 10 April 2022, 21:32 WIB
Jokowi unggah rapat terbatas jelang demo BEM SI 11 April 2022
Jokowi unggah rapat terbatas jelang demo BEM SI 11 April 2022 /Instagram @jokowi/

Baca Juga: Gubernur NTT Bilang, Ilmu Pengetahuan dan Moralitas Kunci Pembangunan dan Peradaban Masa Depan

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Sudah Dimulai, Berikut Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan Pemilu dan pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Terbaru, CPNS 2022 Lulusan SMA, Kuotanya Sebanyak 7.080 Formasi CPNS

Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan Pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.

Baca Juga: Melki Laka Lena: Kalau Mau Jadi Ketua Partai Golkar Lembata Harus Rela Berkorban Seperti Yohanes Derosari

“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” imbuhnya.

Baca Juga: Golkar Lembata Ajak Warga NTT Dukung Thomas Boly Bersama 2nd Chance untuk Jadi Juara X Factor Indonesia

Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan pilkada serentak 2024. 

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah