"Soal Partnership yang bermuara pada partisipasi daerah dengan DPRD dapat memiliki komitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Terkait masalah aksesibilitas, pendidikan, stigma dan lain-lain," ujar Kikin.
mengungkapkan, Komnas Disabilitas sendiri, program terkait, tidak menjadi eksekutor program secara langsung karena bukan lembaga pelaksana.
Baca Juga: 51 Guru PPPK Menerima SK, Bupati Malaka: Disiplin Harus Ditempatkan di Atas Segalanya
Tapi kami bisa mengarahkan untuk tidak serta membantu rekomodasiterkait ODG dalam bidang kesehatan. Selain itu tidak terpenuhinya hak orang-orang cacat karena pemahaman orang terhadap Disabilitas. Sehingga kami mendorong untuk para orang-orang penyandang disabilitas dipenuhi haknya," ungkap Kikin.***