Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

- 22 Februari 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /Pixabay
VOX TIMOR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
 
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
 
Demikian Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
 
 
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip dari laman resmi Kemenag.
 
Gus Yaqut memastikan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat tetap diperbolehkan, tapi perlu menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Baru, Volume Pengeras Suara di Masjid Dibatasi, dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).
 
 
Dalam SE, Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.
 
Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial. SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.
 
 
Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
 
Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
 
Baca Juga: Kemensos: Percepatan Penyaluran BPNT Secara Tunai Melalui Kantor Pos

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Sebagai bahan informasi, berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor BPJS Kesehatan Lembata Tutup Layanan Tatap Muka

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah