Menkeu, Sri Mulyani Sebut Dua Pilar Prinsip Perpajakan Internasional Dilaksanakan Tahun Depan

- 21 Februari 2022, 23:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati /

Vox Timor - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.

“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Menkeu dalam keterangan pers Presidensi G20 Indonesia, Jumat,18 Februari 2022, dikutip Vox Timor dari setkab.go.id.

Pembahasan mengenai perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan. 

Baca Juga: Kapolres Barut Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU Polres Barut

Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.

“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” kata Menkeu.

Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.

Baca Juga: BMKG Mencatat Adanya Dua Gempa Susulan di Laut Flores Manggarai

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ujar Menkeu.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Setkab.go.id Humas Kemenkeu


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah