Menteri PANRB Keluarkan Edaran, ASN di Daerah PPKM Level 1 Work from Office 100 Persen

- 18 Februari 2022, 13:39 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menutup Munas IX KORPRI Tahun 2022 secara virtual.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menutup Munas IX KORPRI Tahun 2022 secara virtual. /Kemenpan RB/

VOX TIMOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Reformasi Struktural dan Kebijakan Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2023

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini:

Baca Juga: Menteri Desa Intruksikan Percepat Pencairan BLT Desa Tahun Anggaran 2022

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Menko Ekon Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3- 5,9 Persen di Tahun 2023

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x