Kepala Desa Diminta Segera Tuntaskan APBDes 2022

- 17 Februari 2022, 17:44 WIB
Sebanyak 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua
Sebanyak 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua /simpeldesa.com

VOX TIMOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, meminta seluruh desa di daerah itu segera menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2022.

Plt Kadis PMDS Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra saat mengatakan, dari laporan yang diterima belum satupun ada desa yang sudah menyusun APBDes dan  ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes sebagai syarat pencairan dana desa dan alokasi dana desa.

"Belum. Kalau untuk APBDes 2022 saat pengajuan pencairan DD dan ADD tahap 1 harus sudah ada," kata Herru, sebagaimana yang dikutip dari RMOLBengkulu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Minta Diaktifkan Lagi, 5 ASN Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Menanti Hasil Koordinasi dari KPK

Ia berharap, semua desa segera menyelesaikan penyusunan APBDes agar bisa segera melakukan kegiatan pembangunan, termasuk kegiatan operasional desa.

"Di sini kita mendorong agar para kaded dan perangkatnya yang ada di desa untuk dapat mempercepat proses penyusunan APBDes, sehingga bisa diajukan dan digunakan,” sarannya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peserta CPNS di Malaka Akan Mengikuti Kegiatan Latsar di Tahun 2022

Sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan ketahanan pangan dan hewani 20 persen, penanganan covid-19 sebesar 8 persen. Selebihnya untuk program prioritas lainnya. Seperti penanganan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan pencapaian SDG's desa.

Hal itu sesuai salinan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah