Imigrasi Indonesia Beri Atensi Soal Juliana Dos Santos Melintas ke Timor Leste Secara Ilegal

- 13 Januari 2022, 23:47 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim, SH.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim, SH. /ImigrasiAtambua

VOX TIMOR - Kepala Kantor Imigrasi Atambua K. A. Halim, SH membenarkan, Juliana Dos Santos alias Alola (WNI) melintas ke Timor Leste secara tidak resmi atau Ilegal.

"Dalam data pelaku perjalanan luar negeri yang keluar melalui pintu perbatasan darat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain atau Motamasin nama Juliana Dos Santos tidak tercatat dalam sistem keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua K. A. Halim,SH yang berhasil dikonfirmasi Vox Timor, Kamis 13 Januari 2022.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Atambua, terlepas dari masalah keluarga dan KDRTnya. Juliana Dos Santos jelas melanggar aturan Imigrasi, karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal atau tidak resmi.

Baca Juga: Ilegal ke Timor Leste, Juliana Dos Santos Istri dari Egidio Manek Ternyata Memiliki KTP di Indonesia

"Ini melibatkan Imigrasi kedua Negara, jadi kita menanti koordinasi dari Imigrasi Timor Leste, terkait masalah hukumnya," jelas K. A. Halim,SH kepada Vox Timor.

K. A. Halim,SH menegaskan, antara Imigrasi Indonesia dan Imigrasi Timor Leste. Selama ini menjalin komunikasi dan koordinasi cukup baik. 

Baca Juga: 23 Tahun Pisah Dengan Keluarga, Alola Masuk Secara Ilegal Ke Timor Leste dan Minta Anaknya Ikut

"Kita akan bangun komunikasi. Bagaimana penyelesaian kasus ini secara hukum kedua Negara, itu intinya," kata K. A. Halim,SH kepada Vox Timor.

Diberitakan sebelumnya, berstatus WNI, Juliana Dos Santos alias Alola, dikabarkan berada di Timor Leste.

Baca Juga: Karena Gratifikasi, Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x