Egidio Amaral Manek minta Imigrasi Timor Leste segera Deportasi Istrinya ke Indonesia

- 13 Januari 2022, 02:33 WIB
 Mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka, Egidio Amaral Manek
Mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka, Egidio Amaral Manek /dok.pribadi/VoxTimor

VOX TIMOR - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Egidio Amaral Manek meminta Imigrasi Timor Leste segera deportasi istrinya Juliana Dos Santos ke Indonesia.

Pasalnya, Juliana Dos Santos istri Egidio Amaral Manek masuk ke wilayah Timor Leste secara Ilegal, pada hari Minggu 10 Januari 2022.

Juliana Dos Santos berstatus WNI yang berdomisili di Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia, pasca jajak pendapat tahun 1999.

Baca Juga: Berstatus WNI, Istri Mantan anggota DPR Malaka ilegal ke Timor Leste

"Saya baru tau, setelah nonton di YouTube RTTL, saya pikir dia di Betun. Kebetulan anak pertama kami (Charles) isterinya melahirkan," ungkap Egidio Manek saat ditemui Vox Timor di kediamannya pada hari Rabu  12 Januari 2022.

Karena itu, Egidio Amaral Manek meminta pihak Imigrasi Indonesia dan Timor Leste untuk segera deportasi istrinya yang berstatus Warga Negara Inonesia (WNI) ke Indonesia.

Baca Juga: Serahkan Bantuan di Aceh, Mensos Tri Rismaharini Minta Aktivasi Lumbung Sosial

"Besok (red, Kamis, 13 Januari 2022) saya ke PLBN Motamasin untuk bertemu dengan Pihak Imigrasi Indonesia. Saya ingin istri saya pulang kembali. Karena dia WNI. Saya minta pihak Imigrasi Indonesia segera komunikasikan dengan Imigrasi dari Timor Leste," harap Egidio Manek.

Baca Juga: Merasa Terpanggil, Emen Amaral Siap Bertarung dalam Pilkades Litamali di Malaka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x