VOX TIMOR - Besok 7 Januari 2022, penyidik Satreskrim Polres Malaka melakukan pemeriksaan terhadap Folgen Fahik selaku Kepala Dinas pada Dinas Sosial Kabupaten Malaka, NTT.
Pemeriksaan terhadap Folgen Fahik tersebut terkait dugaan adanya tindakan pidana korupsi (Tipidkor) pada proses pendistribusian program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2021.
Informasi yang dihimpun VoxTimor, selain Kadis Sosial. Penyidik Tipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola BPNT Kabupaten Malaka.
Surat pemanggilan Kepala Dinas Sosial Folgen Fahik itu tercatat dengan momor: B/02/RES 3.1/1/2022/Res.Malaka, tertanggal 4 Januari 2022. Dengan dasar adanya rujukan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/35/RES.3.2/VIII/2021/Reskrim,Tanggal 1 Agustus 2021.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi 5,7 Miliar
Dalam surat panggilan itu, Kadis Folgen Fahik diminta untuk membawa beberapa dokumen, diantarnya.
- SK Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Malaka.
- SK Pengangkatan sebagai Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Malaka.
- Rencana kerja implementasi keluarga penerima manfaat (KPM) tingkat Kabupaten, dari tahun 2019 hingga tahun 2021.
- Surat klarifikasi nomor: Dinsos/460/260.a/X 2021, Tanggal 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Termasuk Walikota Bekasi, Teryata OTT KPK Berhasil Amankan 14 Orang
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK ketika dikonfirmasi, membenarkan surat pemanggilan Folgen Fahik selaku Kepala Dinas Sosial, pertanggal 4 Januari 2022 itu.
"Iya, undangan klarifikasi dalam proses peyelidikan," jelas AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH,. S.IK ketika dikonfirmasi VoxTimor, Kamis 6 Januari 2022.