Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi 5,7 Miliar

- 6 Januari 2022, 19:35 WIB
Barang bukti  dalam OTT KPK yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Barang bukti dalam OTT KPK yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. /kabar-priangan.com/DOK KPK/

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan.

Selain Rahmat Effendi, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Termasuk Walikota Bekasi, Teryata OTT KPK Berhasil Amankan 14 Orang

Melansir dari Merdeka.com. Pria yang akrab disapa Pepen itu terjerat kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Bukti yang disita kurang lebih Rp5,7 Miliar.

 

Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ada delapan orang lain yang turut ditahan KPK, penerimaan sesuatu oleh penyelengara negara Empat orang merupakan penerima suap selain Rahmat Effendi, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M.

Baca Juga: Kementerian PUPR Melalui PT. Wika Lambat Mengerjakan Proyek Jembatan Benenai di Malaka NTT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Merdeka.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah