VOX TIMOR - Kasus pembunuhan sadis terhadap Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu, memantik simpati dari berbagai kalangan.
Karena itu, keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang akan menyurati Kapolri untuk ikut mengawasi kinerja penyidik Polda NTT dalam mengungkap kasus ini.
Demikian kuasa hukum keluarga korban, Herry F. Battileo, SH.,MH kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Launching Kartu Malaka Sehat, Bupati Simon Menyebut KMS Integrasi Dengan Kartu BPJS dan JKN
Tujuan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah untuk memberikan pengawasan agar penyidik di Mapolda NTT dapat bekerja profesional tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Melansir Rakyatntt.com. Tak hanya Kapolri, pihaknya juga menyurati Presiden Joko Widodo, Komisi III DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hari ini juga dikirimkan agar menjadi perhatian bersama dalam menegakkan keadilan.
“Ini bukan saya bilang bahwa Polda NTT tidak kerja maksimal, tapi ini kita membutuhkan penyidik yang betul-betul harus profesional, mandiri dan tidak dapat diintervensi siapa pun,” ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Segera Dilakukan Tanggap Darurat Erupsi Semeru
Lebih lanjut, Herry menjelaskan kasus pembunuhan ini sudah menjadi atensi publik. Termasuk di media sosial. Oleh karena itu, ia meminta penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap tersangka lainnya. Pihaknya menduga ada 5 pelaku yang merencanakan skenario pembunuhan tersebut. Hal ini berdasar pada bukti-bukti petunjuk.