VOX TIMOR - Pelaksanaan urinalisis merupakan implementasi kepatuhan terhadap Peraturan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan kegiatan tes urine atau urinalisis bagi para pegawai KPK.
Inspektur KPK, Subroto, menjelaskan bahwa tes urine ini bertujuan untuk mendeteksi kandungan narkotika dengan menggunakan metode pemeriksaan urine terhadap pegawai. Sehingga kita bisa melakukan mitigasi dan pencegahan secara lebih awal agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan KPK.
Baca Juga: Kepala Kejari Barito Utara Hadiri Fullday Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021
Pemeriksaan urine ini dilakukan terhadap 700 pegawai yang dipilih secara sampling. Pengambilan dan pemeriksaan urine ini juga diikuti oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango.
Pelaksanaan urinalisis ini juga merupakan implementasi kepatuhan terhadap Peraturan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
Baca Juga: DPR Minta Timsel KPU-Bawaslu Menjawab Pertanyaan dan Keraguan Publik
Pelaksanaan tes urine narkotika untuk deteksi dini bertujuan selain untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh, juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, peningkatan kepedulian dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mendorong masyarakat untuk berorientasi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Doktor Tuba Helan Menilai Proses Hukum Kasus Bawang Merah Malaka Bertele -Tele