DPR Minta Timsel KPU-Bawaslu Menjawab Pertanyaan dan Keraguan Publik

- 2 November 2021, 18:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /Dok Pribadi/

VOX TIMOR - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, diminta bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan akuntabel untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Timsel KPU-Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Menurut Guspardi, masyarakat sedang menyorot kinerja timsel, bagaimana dapat bekerja profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

"Kalau semua itu dilakukan, maka saya akan memberikan apresiasi, apalagi setiap tahapan dilaporkan tertulis dan akan kami telaah," kata Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Timsel KPU-Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menegaskan, dalam proses verifikasi calon anggota KPU-Bawaslu harus benar-benar dilakukan secara profesional dan akurat.

Guspardi mencontohkan, persyaratan calon anggota KPU-Bawaslu harus membuat surat pernyataan 5 tahun tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol).

"Bisa saja surat pernyataan itu dibuat mundur sehingga perlu kerja profesional dan verifikasi yang akurat. Kalau kerja timsel ini independen, maka jawabannya adalah hasil yang dikeluarkan dapat dilihat masyarakat," ujar Guspardi.

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengatakan kinerja timsel harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia mencontohkan pada seleksi periode lalu ada calon yang dicoret timsel namun ketika ditanyakan Komisi II DPR RI tidak dapat dijelaskan alasan pencoretan tersebut.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah