HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

29 November 2022, 07:46 WIB
Ada 15 ucapan selamat HUT KORPRI ke 51 yang diperingati pada Selasa, 29 November 2022 dan diunggah ke media sosial. /Seputarlampung.com/

VOX TIMOR - Batik adalah warisan budaya Indonesia dengan beragam motif, warna, dan makna.

Salah satu yang khas adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Korpri.

Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Baca Juga: Pulau Pasir di NTT Ternyata Milik Australia

Sedangkan, perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Perangkat Desa Indonesia alias PPDI.

Meski demikian, Korpri sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab kedudukan dan kegiatan korps ini tak terlepas dari kedinasan.

Korpri yang didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Baca Juga: Begini pesan Stefanus Gandi Kepada Anak Muda di Nagekeo

Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Batik Korpri tidak terkecuali sempat menjadi kontroversi di era Orde Baru, karena kabarnya sebagai simbol kekuasaan politik secara halus yang diterapkan oleh penguasa kepada rakyat.

Namun nyatanya, seragam Korpri masih dipakai hingga saat ini. Bedanya hanya pada warnanya saja.

Anggota Korpri tentunya wajib mengenakan seragam batik Korpri.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

Seragam batik Korpri diatur secara detail dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.

Seragam batik Korpri harus sesuai dengan motif, corak, dan ungkapan makna filosofi desain.

Bahkan aturan itu juga mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis, berupa konstruksi benang pakan dan benang lungsin, kekuatan tarik, kekuatan sobek kain, warna kain atau bahan, hingga ukuran dan berat kain.

Selain itu, model seragam batik Korpri juga diatur dalam peraturan tersebut.

Kemeja Korpri untuk pria harus dengan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam satu buah di atas sebelah kiri, dan kancing lima buah tertutup.

Baca Juga: Sungai Benenai di NTT Meluap Lagi, Warga Bilang; Daerah Rawan Banjir Begini Sudah 

Sementara seragam batik Korpri untuk wanita harus dengan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang dengan dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, dan empat kancing blus.

Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan Korpri.***

 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran

Tags

Terkini

Terpopuler