Seleksi PPPK 2022, Pemda Harus Segera Observasi Guru Honorer Belum PG

18 Oktober 2022, 16:06 WIB
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022 /bkn.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Seleksi PPPK 2022 merupakan sebuah hal yang ditunggu oleh banyak guru di Indonesia, terutama guru yang belum ASN atau masih Honorer.

Baca Juga: Pengemudi Hilang Kendali, Kecelakaan CRV Hantam 2 Motor

Seleksi PPPK 2022 sendiri diwacanakan memiliki tiga mekanisme yakni penempatan sesuai dengan latar belakang, penempatan berdasarkan lolos PG 2021, dan yang terakhir yakni seleksi untuk umum.

Kita ketahui sendiri kebutuhan guru di Indonesia begitu belum memadai di berbagai sekolah.

Apalagi dibarengi dengan pensiunan PNS guru yang serentak begitu banyak di Indonesia, yang menyebabkan kekurangan guru pula secara serentak di Indonesia.

Maka dari itu seleksi PPPK 2022 merupakan moment yang ditunggu pelaksanaannya oleh semua kalangan guru pada umumnya.

Baca Juga: Cairkan Dana Desa, Penjabat Desa di Malaka Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD

Untuk lebih lengkapnya terkait seleksi PPPK 2022, pemda harus melakukan observasi guru belum PG.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait seleksi PPPK 2022, pemda harus melakukan obsevasi guru belum PG.

Seleksi PPPK 2022

Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengimbau seluruh pemerintah daerah melakukan observasi bagi guru honorer belum lulus passing grade (PG).

Hal ini sebagai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

Dalam PermenPAN-RB tersebut ditegaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun yang tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta prioritas tiga (P3).

Artinya, lanjut Nasrullah, mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya berupa observasi.

Menurut dia, observasi dalam hal ini dilakukan penilaian oleh kepala sekolah, guru senior, pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dengan observasi, maka otomatis bagi guru tidak lulus PG akan mendapatkan nilai di atas PG, karena mengingat semua anggota PTKNI sudah punya pengalaman mengajar yang lama di sekolah negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Cairkan Dana Desa, Penjabat Desa di Malaka Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD

Dengan dimulai observasi, ujar Nasrullah, maka pemda atau Kemendikbudristek sudah bisa membuat rencana ke depannya untuk anggaran bagi mereka yang sudah diobservasi sambil menunggu pengangkatan bertahap yang dimulai dari P1. 

Adapun P1 ini adalah guru lulus PG saat tes PPPK 2021 tahap 1 atau ke 2 tahun 2021.

Dengan adanya tes observasi dan pengangkatan bagi guru P1, maka pemda atau Kemendikbudristek juga harus mempersiapkan anggaran supaya penggajian para honorer dibayar dengan gaji minimal UMK sebelum mereka menjadi ASN.

Nasrullah menyatakan mutu pendidikan di suatu daerah sangat ditentukan oleh kepedulian pemerintah terhadap honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: Simak Besaran Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah, Tertinggi Rp6,7 Juta

“Honorer di sekolah swasta atau yayasan masih bisa memungut SPP dari siswanya untuk penggajian GTK-nya,” pungkas H. Nasrullah.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler