Simak Syarat Dan Dokumen Yang Harus Disiapkan Calon Pelamar Seleksi PPPK 2022

26 September 2022, 15:16 WIB
Formasi PPPK 2022 Akhir September Akan Segera DibSuka, Berikut Rincian Formasi di Tiap Kota se-Indonesia /Tangkapan layar / Instagram @infocpnsterkini/

VOX TIMOR - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan dibuka sebentar lagi.

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan seleksi tersebut akan dibuka pada pekan ketiga dan keempat September 2022.

Mungkinkah seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada pekan ini?

Baca Juga: Seleksi Calon KPID Provinsi NTT Diduga Sarat KKN, Simak Fakta - Fakta Kecurangan

Lantas apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari AYOBANDUNG.COM pada 26 September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa seleksi CASN pada tahun ini hanya akan berfokus pada pengangkatan PPPK 2022 saja.

Ada dua kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi ini yaitu guru honorer serta tenaga kesehatan non ASN.

Baca Juga: Jadi Panutan Banyak Mata, Tabiat Asli Najwa Shihab Dibongkar Sopir Pribadinya

Selain itu, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah juga diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022 jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Nantinya seluruh tahapan seleksi dari mulai pendaftaran hingga tes akan diarahkan langsung ke portal SSCASN BKN.

Untuk bisa mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus memenuhi syarat yang diberikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Honorer Calon PPPK 2022 Wajib Mengetahui Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2022

Sebelum pendaftaran dibuka, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen di bawah ini:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Persebata Raja Adu Penalti ETMC 2022

Untuk syarat seleksi disesuaikan dengan kelompok masing-masing seperti guru honorer, tenaga kesehatan non ASN serta tenaga honorer pemerintah.

Syarat Guru Honorer

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berikut daftar pelamar prioritas guru honorer:

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

- Guru Negeri lulus Passing Grade

- Guru swasta lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang lulus PG

- Guru THK II

- Guru THK II belum lulus PG

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Persebata Raja Adu Penalti ETMC 2022

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Suporter Perseftim Ricuh, Akankan Sanksi Hampiri Perseftim?

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III

Syarat Tenaga Kesehatan non ASN

Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria dan syarat khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:

Baca Juga: Soal Seleksi PPPK 2022, Fakta Miris Diungkap Kementerian Pendidikan

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN.

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

Baca Juga: Honorer Calon PPPK 2022 Wajib Mengetahui Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2022

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Syarat Tenaga Honorer Pemerintah

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Soal Seleksi PPPK 2022, Fakta Miris Diungkap Kementerian Pendidikan

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Terkait jadwal pendaftaran, KemenPAN RB maupun BKN belum merilis secara resmi kapan tanggal dibuka seleksi PPPK 2022.

KemenPAN RB baru mengumumkan seleksi akan dibuka pada pekan ketiga atau keempat September 2022.

Baca Juga: Honorer Calon PPPK 2022 Wajib Mengetahui Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2022

Itulah syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler