Plat Kendaraan Warna Putih Resmi Diberlakukan di Indonesia, Sama Warna Dengan Timor Leste

12 September 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi Korlantas Polri segera berlakukan plat kendaraan putih tulisan hitam di tiga provinsi/PMJ News/Hadi Ismanto// /PMJ News/Hadi/

VOX TIMOR - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), ganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Sementara plat nomor kendaraan negara Timor Leste menggunakan standar Australia yaitu berukuran 372 mm × 134 mm, dan menggunakan cetakan stamping Australia. 

Sementara di Timor Leste, masyarakat diwajibkan untuk daftarkan kendaraan bermotor mereka serta memasang pelat nomor pada kendaraan berwarna putih.

Baca Juga: Berita Gembira: Menpan RB Azwar Anas Siap Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Format nomor registrasi kendaraan terdiri dari lima digit, dan menampilkan huruf TL atau TLS, kependekan dari Timor Lorosae, nama untuk Timor Leste dalam bahasa Tetum.

Format saat ini digunakan sejak tahun 2002.

Sementara di Indonesia, aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya

Dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan aturan serupa.

Plat nomor kendaraan warna dasar putih mulai kemarin sudah berlaku di wilayah Provinsi Bengkulu.

Saat ini, sudah 463 kendaraan yang menggunakan, baik dari perpanjangan STNK, Kendaraan baru dan balik nama atau ganti nama pemilik.

Baca Juga: Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.

Tilang Elektronik

Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.

Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE. 

Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler