Honorer Dihapus pada 2023, Pendataan Honorer 2022 Masuk Aplikasi BKN, Jadi Acuan Pengangkatan PPPK

22 Agustus 2022, 09:26 WIB
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer /Flores Terkini/menpan.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis Habisan Dihina, Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Karena itu, Pemerintah daerah mulai melakukan pendataan honorer 2022. Nantinya hasil pendataan honorer masuk aplikasi BKN.

Aplikasi pendataan honorer sedang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkirakan selesai pertengahan Agustus.

Baca Juga: Ternyata Baru Ditemukan! Ada Baju Belumuran Darah di Rumah Ferdy Sambo

Pendataan berlaku bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga adiministrasi.

Pendataan honorer dijadwalkan selesai paling lamabat 30 September 2022.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi acuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Setelah pendataan selesai, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.

Baca Juga: Ternyata Baru Ditemukan! Ada Baju Belumuran Darah di Rumah Ferdy Sambo

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Pelamar perioritas 1 adalah tenaga honorer kategori (THK-II), guru non-ASN (honorer), lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.

Sementara pelamar prioritas 2 adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar umum juga mendapat kesempatan untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Nah! Ternyata Begini Kronologi Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dan Wakil Direktur Kriminal Umum

Pelamar umum terdiri atas dua kelompok, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG. Dan, guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah 3 tahun.

Namun hingga kini jadwal seleksi PPPK 2022 belum ditetapkan pemerintah.

Alasannya, pemerintah masih fokus melakukan pendataan honorer. Pendaftaran PPPK 2022 baru dibuka setelah pendataan selesai.

“Belum ada kebijakan pemerintah soal pelaksanaan PPPK 2022. Belum dibahas juga di Panselnas dan masih sebatas pada pendataan,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Ternyata Baru Ditemukan! Ada Baju Belumuran Darah di Rumah Ferdy Sambo

Suharmen menegaskan pentingnya pendataan honorer karena dari situ akan diambil kebijakan apa yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Tanpa data yang valid, kata Suharman, kebijakannya akan menimbulkan masalah baru.

Menurut Suharmen, kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.

Baca Juga: Waspada! Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Kemenkes Umumkan Hal Ini

“Dari pendataan honorer akan dilihat peta tenaga non-ASN. Kemudian, dengan database tersebut, pemerintah menentukan kebijakan yang tepat seperti apa,” jelas Suharman.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler