Dandim 0903 Gusur Paksa Rumah Ibadah di Kalimantan Utara, Berikut Kronologinya

6 Agustus 2022, 16:11 WIB
Dugaan Penggusura Paksa Rumah Ibadah /Tangkapan Layar/Twitter

VOX TIMOR - Rumah ibadah di kawasan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, kuat diduga digusur paksa oleh TNI-AD Dandim 0903.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 26 Juli 2022 lalu.

Lalu, dugaan penggusuran paksa rumah Ibadah di Bulungan tersebut baru diunggah akun twitter @imamsuwito8, pada tanggal 5 Agustus 2022.
 
 
"Mohon perhatian Bapak @jokowi, rumah ibadah kami luluh lantak akibat kesewenang-wenangan aparat TNI AD dibawah komando Dandim 0903 Bukungan," tulis akun twitter @imamsuwito8.
 
Diketahui penggusuran paksa rumah Ibadah  tepatnya di Desa Gunung Seriang, Kacamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
 
"Tak bisakah di musyawarah dgn lebih sabaar. Ini Rumah Ibadah. Seharusnya semua bisa di bicarakan degan baik- baik. Supaya semuanya nya baik-baik adanya," tulis akun twitter @djokirjogja.
 
 
"Mohon bantuan temen2 utk meretweet , tweet ini agar segera sampai ke pihak2 terkait terutama Bapak Panglima TNI," tulis akun twitter @imamsuwito8
 
Video Dugaan penggusuran paksa rumah Ibadah 1 menit 52 detik itu sudah tersebar luas di media sosial. Terlebih di twitter yang diunggah 5 Agustus 2022.
 
Saat proses penggusuran, terlihat sejumlah anggota TNI memantau di lokasi.

Kronologinya

Pada tahun 1953, warga membuka lahan di Gunung Seriang. 

Pada tahun 1960, Pemda Bulungan berencana membangun Asrama Kompi TNI-AD.

Hasilnya pada tahun 1978 terjadi pembangunan asrama TNI AD dilakukan berdardasarkan hak pakai.

Pada tahun 1993 TNI-AD meninggalakn lahan tersebut.

Baca Juga: Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Selanjutnya, pada 22 Desember 2001, hak pakai terlantar dan warga bersurat ke Bupati Bulungan, dalam perihal surat menempati kembali tanah di Gunung Seriang.

Pada tahun 2004, karena Pemda Bulungan tidak merespon surat 22 Desember 2002, maka warga menyampiakn lagi surat yang sama.

Sementara pada 2 Maret 2007, TNI-AD memasang plang berdasarkan hak pakai, NO 3SK.GUB.KOH TKT/ KALTIM NO SK 37 HP -BUL06 -  1983.

Pada 4 Maret 2007, warga menyurati Bupati dan memohon menyelesaikan masalah tanah tersebut.

Baca Juga: Festival Kopi Manggarai Terobosan Menarik Wisatawan

Berlanjut pada tahun 2007, saat pertemuan yang dihadiri Bupati, Ketua DPR Kabupaten Bulungan yang turut hadir juga warga. Disetujui solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling dan mengusahakn tanah pengganti di lokasi lain untuk TNI-AD.

Dan pada 31 Juli 2008, warga berhasil menemui Dandim 0903 Bulungan, Bupati, Ketua DPR secara terpisah dan disepakati solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling.

Pada 3 September 2009, warga kembali menemui Bupati dan dianjurkan untuk menghadap langsung ke Dandim 0903 Bulungan.

Hasilnya, pada 4 September 2009. warga berhasil menemui Dandim 0903 Bulungan dan mengacu pada solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling.

Baca Juga: Festival Kopi Manggarai Terobosan Menarik Wisatawan

Pada 15 Oktober 2009, Pemda Bulungan bersurat kepada  Dandim 0903/TSR Nomor surat 590/235/Tapem-x/2009, perihal informasi hasil pertemuan 4 September 2009.

Selanjutnya paaa 23 Desember 2009, warga bersama ketua adat Kabupaten Bulungan menemui Dandim 0903/TSR dan dianjurkan agar pak Bupati menyurati Panglima Kodam VI/TPR bahwa Bapak Bupati menyetujui pnyelesaian tanah warga mengacu pada solusi permasalahan tersebut dengan cara tukar guling.

Sedangkan pada 28 Maret 2018, warga keembali bersurat ke Bupati Bulungan, perihal penyelesaian lahan warga Gunung Serian dengan TNI-AD dan tidak ada penyelesaian dari Pemda.

Baca Juga: Festival Kopi Manggarai Terobosan Menarik Wisatawan

Terakhir, pada 26 Juli 2022 tanpa dasar putusan pengadilan atau alasan hak, TNI AD menggusur atau mengeksekusi bangunan warga Desa Gunung Seriang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler