Berkas Perkara Ira Ua Dikembalikan JPU, Suaminya Terancam Hukuman Mati

21 Juli 2022, 18:44 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Y. S. Amuna/ Realitasttu/ Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu /

VOX TIMOR - Jaksa peneliti Kejati NTT untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Astri dan Lael di Kupang, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira.

Sementera suaminya Randi Badjideh, terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee atau Astri dan Lael di Kupang, dituntut dengan hukuman mati.

Diketahui, pengembalian berkas Perkara Ira Ua kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi karena jaksa peneliti menilai belum lengkap dan pengembalian berkas perkara itu telah dilakukan sejak 15 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bergabung ke Borussia Dortmund, Sebastien Haller Derita Tumor Testis

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim seperti dikutip dari victorynews.id, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Abdul, jaksa peneliti telah selesai melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri dan Lael di Kupang.

Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati itu dinyatakan dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak, Astri dan Lael dengan terdakwa Randi Badjideh oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Katanya Lecet di Bagian Ini? Ferry Irawan Keceplosan Soal Malam Pertama

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022 siang Wita.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaung, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

Baca Juga: Katanya Lecet di Bagian Ini? Ferry Irawan Keceplosan Soal Malam Pertama

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU, seperti dikutip victorynews.id, Senin 18 Juli 2022.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa selama dua minggu untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa.

Baca Juga: Benny Harman Pastikan RKUHP Tak Akan Ancam Kebebasan Pers

Diketahui, Ratusan warga Kota Kupang, memenuhi ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang, NTT untuk mendengarkan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Suasana hening menyelimuti ruang tunggu PN Kupang selama pembacaan tuntutan terhadap Randi Badjideh berlangsung.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews

Tags

Terkini

Terpopuler