Guru Honorer Mohon Bersiap, Rekrutmen PPPK Guru 2022 Diperhatikan Khusus

5 Juli 2022, 20:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat selfi bersama para guru PGRI DKI Jakarta, Jumat 18 Maret 2022. /Tangkapan layar Instagram Anies Baswedan//

VOX TIMOR - Mantan tenaga honorer diminta siap-siap dan pahami dengan baik dalam persiapan untuk melengkapi semua persyaratannya.

Pasalnya, tahapan rekrutmen PPPK 2022 akan kembali dibuka pemerintah.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses pengadaan PPPK 2022 untuk sejuta formasi yang dibuka.

Diketahui, bahwa untuk penjadwalan resmi daftar PPPK 2022 akan segera diumumkan soal kepastian tanggalnya.

Baca Juga: Kepala Rumah Sakit Jenderal LB Moerdani Merauke Tewas Ditikam Bawahannya

Terkait tahapan rekrutmen PPPK 2022, masih begitu banyak tahapan yang harus dilewati hingga sampai pada proses pendaftarannya nanti.

Akan tetapi tetap dipantau terus pembukaan jadwal resmi tahapan rekrutmen PPPK 2022.  

Tujuan pelaksanaan dari PPPK yang diprogramkan oleh pemerintah adalah untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

Setiap Instansi daerah di seluruh Indonesia perlu mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Baca Juga: Tito Karnavian Jadi MenPAN RB Ad Interim Selama 12 Hari, Siapa Cocok Gantikan Tjahjo Kumolo?

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, yang diprioritaskan adalah kategori pelamar I, II, dan III.

  • Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
  • Pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
  • Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Sementara, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Masyarakat Wesuma dan Lo'odik, Penjabat Kades Litamali: Target Bulan Ini Listrik Menyala

Nantinya, rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara, Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Masyarakat Wesuma dan Lo'odik, Penjabat Kades Litamali: Target Bulan Ini Listrik Menyala

"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Alex.

Bagaimana dengan seleksinya?

Seleksi kompetensi dan mekanisme PPPK Guru 2022 Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi di 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Masyarakat Wesuma dan Lo'odik, Penjabat Kades Litamali: Target Bulan Ini Listrik Menyala

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

"Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta," terangnya.

Selanjutnya, jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun).

Baca Juga: Lumpuh dan Buta Sejak Usia 36 Tahun, Wilem Warga Bea Kondo Butuh Uluran Tangan

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Iwan menjelaskan, formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

"Kami menegaskan tidak. Artinya, formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022," tegas Iwan.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Minta Seleksi Sekda Malaka Berjalan Terbuka dan Fair

Saat ini, total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.

Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.***

 







Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler