Polda NTT Kerja Extra Periksa 29 Saksi, Untuk Bereskan Kasus Astri dan Lael

14 Januari 2022, 06:20 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto /Tribratanewsntt

VOX TIMOR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) gencar mengumpulkan informasi tambahan agar berkas perkaranya bisa dikembalikan ke Kejati NTT.

Segala upaya sudah diupayakan, guna menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabe.

Hal ini disampaikan oleh Kadivhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bantah Video Syur 61 Detik Bukan Nagita Slavina

“Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 29 orang saksi,” ujarnya di Polda NTT, Kamis 13 Januari 2022.

Pemeriksaan masih akan berlanjut di esok hari. Akan ada beberapa orang saksi yang akan diperiksa.

Baca Juga: Imigrasi Indonesia Beri Atensi Soal Juliana Dos Santos Melintas ke Timor Leste Secara Ilegal

“Diharapkan sudah selesai. Sehingga dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dikembalikan ke Kejati NTT,” katanya.

Krisna menambahkan bahwa berkas perkara tersangka Randy Badjideh akan ditingkatkan pada proses penyidikan.

Baca Juga: Dukung Program UPT Pendapatan Wilayah Malaka, Pemda Malaka Terapkan Sistem Jemput Bola

Berkas perkaranya sudah kita kirim ke Kejati NTT dan berkas P19 nya sudah kembali ke Polda NTT.

“Saat ini penyidik masih melakukan langkah-langkah pemenuhan dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Alat Tes Kebohongan

Pihak Polda NTT telah menggelar tes kebohongan atau lie detector dalam kasus pembunuhan Astrid-Lael.

Tes itu kebohongan dilakukan bagi 5 orang saksi dan sang pelaku, Randy Badjideh.

Baca Juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Viral di TikTok, Warganet Terus Mencari Video Syur Itu

Hal ini disampaikan oleh Kadivhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.

“Tes ini dilakukan sebagai bentuk dari Scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai bentuk penguatan alat bukti yang sudah ada dan dimiliki oleh penyidik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Apa Alasan Timor Leste Merdeka dari Indonesia?

Krisna juga menambahkan bahwa saat ini berkas perkara dari Kejati NTT telah diterima oleh Polda NTT.

“Pihak penyidik sudah mengambil langkah-langkah pemenuhan atas petunjuk dari Kejati NTT,” ujarnya.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler