Istri dari Egidio Manek, Melanggar Hukum Keimigrasian Timor Leste dan Indonesia

- 14 Januari 2022, 07:31 WIB
Peta Timor Leste. Nasib Timor Leste kini memprihatinkan
Peta Timor Leste. Nasib Timor Leste kini memprihatinkan /kolase/iNSulteng.com

VOX TIMOR - Juliana Dos Santos alias Alola, istri dari mantan Anggota DPRD Malaka, Egidio Amaral Manek. Melanggaran aturan Keimigrasian dan Hukum Indonesia dan Timor Leste.

Itu karena, Juliana Dos Santos beridentitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melintas masuk ke Negara Timor secara tidak resmi atau ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua K. A. Halim, SH membenarkan, Juliana Dos Santos alias Alola (WNI) melintas ke Timor Leste secara tidak resmi atau Ilegal.

Baca Juga: Polda NTT Kerja Extra Periksa 29 Saksi, Untuk Bereskan Kasus Astri dan Lael

"Dalam data pelaku perjalanan luar negeri yang keluar melalui pintu perbatasan darat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain atau Motamasin nama Juliana Dos Santos tidak tercatat dalam sistem keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua K. A. Halim,SH yang berhasil dikonfirmasi Vox Timor, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Imigrasi Indonesia Beri Atensi Soal Juliana Dos Santos Melintas ke Timor Leste Secara Ilegal

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Atambua, terlepas dari masalah keluarga dan KDRTnya. Juliana Dos Santos jelas melanggar aturan Imigrasi, karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal atau tidak resmi.

"Ini melibatkan Imigrasi kedua Negara, jadi kita menanti koordinasi dari Imigrasi Timor Leste, terkait masalah hukumnya," jelas K. A. Halim,SH kepada Vox Timor.

Baca Juga: Dukung Program UPT Pendapatan Wilayah Malaka, Pemda Malaka Terapkan Sistem Jemput Bola

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah