Ilegal ke Timor Leste, Juliana Dos Santos Istri Egidio Manek Ternyata Memiliki KTP di Indonesia

- 13 Januari 2022, 21:51 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Juliana Dos Santos  yang masuk secara Ilegal ke Timor Leste.
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Juliana Dos Santos yang masuk secara Ilegal ke Timor Leste. /fekoz

VOX TIMOR - Berikut identitas Juliana Dos Santos istri dari Egidio Amaral Manek yang masuk ke wilayah Timor Leste secara Ilegal, pada hari Minggu 10 Januari 2022.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Juliana Dos Santos berstatus WNI yang berdomisili di Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka (red;sebelumnya Kabupaten Belu), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Viral di TikTok, Warganet Terus Mencari Video Syur Itu

Meski memiliki KTP sebagai tanda WNI, Juliana Dos Santos memang benar berkelahiran di Timor Leste, tepatnya di Suai 23 Juli 1984.

Karena itu, Egidio Amaral Manek meminta pihak Imigrasi Indonesia dan Timor Leste untuk segera deportasi istrinya yang berstatus Warga Negara Inonesia (WNI) ke Indonesia.

Baca Juga: Egidio Amaral Manek minta Imigrasi Timor Leste segera Deportasi Istrinya ke Indonesia

"Saya baru tau, setelah nonton di YouTube RTTL, saya pikir dia di Betun. Kebetulan anak pertama kami (Charles) isterinya melahirkan," ungkap Egidio Manek saat ditemui Vox Timor di kediamannya pada hari Rabu  12 Januari 2022.

Egidio Manek menegaskan, ketiga anaknya tidak ingin pulang ke Timor Leste apa lagi menyuruh ibunya pulang ke Timor Leste.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x